Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas dan Fungsi
Bagian Tata Usaha dan Umum
Tugas
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan koordinasi rencana program
dan anggaran, penataan organisasi, tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, komunikasi publik, kerja sama, keprotokolan, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan keuangan, barang milik negara, administrasi umum, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan persuratan, dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
(Pasal 9 Permenimipas No.2 Tahun 2024)
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
- b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
- d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
- e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, dan komunikasi publik;
- f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
- g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
(Pasal 10 Permenimipas No.2 Tahun 2024)
