Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas dan Fungsi
Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal
Tugas
Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan
mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengawasan, penindakan, dan intelijen keimigrasian serta kepatuhan internal.
(Pasal 28 Permenimipas No.2 Tahun 2024)
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
(Pasal 29 Permenimipas No.2 Tahun 2024)