Logo KEMENIMIPAS

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi

IMIGRASI-removebg-preview (2)

Tugas dan Fungsi
Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal

Tugas

Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan
mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengawasan, penindakan, dan intelijen keimigrasian serta kepatuhan internal.
(Pasal 28 Permenimipas No.2 Tahun 2024)

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  • a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keimigrasian, penindakan keimigrasian, intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal;
  • b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan keimigrasian, penindakan, intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan
  • c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan, intelijen keimigrasian, kepatuhan internal, dan tempat pemeriksaan imigrasi.

(Pasal 29 Permenimipas No.2 Tahun 2024)