Logo KEMENIMIPAS

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi

IMIGRASI-removebg-preview (2)

Tugas dan Fungsi
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian

Tugas

Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan
mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
(Pasal 12 Permenimipas No.2 Tahun 2024)

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  • a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian;
  • b. pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian; dan
  • c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.

(Pasal 13 Permenimipas No.2 Tahun 2024)