Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas dan Fungsi
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian
Tugas
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan
mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
(Pasal 12 Permenimipas No.2 Tahun 2024)
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
(Pasal 13 Permenimipas No.2 Tahun 2024)